Lembaga Penjaminan Mutu adalah lembaga struktural yang bersifat independen dan merupakan pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.

 Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi ialah kegiatan penetapan dan pemenuhan standar yang melampaui SNP secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.

 Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas pokok untuk menegakkan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan STIK KESOSI  berdasarkan siklus PPEPP dan didasarkan pada Undang-undang yang berlaku.

STRUKTUR ORGANISASI LPM STIK KESOSI